Thursday , 18 September 2025

Pemprov Sulut Matangkan Revisi RTRW 2025–2044, Tata Ruang Maritim Jadi Prioritas

Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kini tengah mematangkan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044. Dokumen strategis ini disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam RTRW provinsi.

    

Saat ini, penyusunan revisi RTRW telah memasuki tahap ke-6 dari total 10 tahapan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Setelah melalui Rapat Lintas Sektor, pemerintah daerah menargetkan Surat Persetujuan Substansi bisa segera diperoleh.

“Revisi RTRW ini sudah berjalan sejak 2018 dan melewati proses yang panjang. Kini kita semakin dekat pada tahap akhir, dan saya optimis persetujuan substansi segera diterbitkan,” kata Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK).

Karakter Wilayah Laut Jadi Tantangan Utama

YSK mengungkapkan, Sulut memiliki wilayah seluas ±6,49 juta hektare, yang terdiri dari 1,45 juta hektare daratan (22,33%) dan 5,04 juta hektare lautan (77,67%). Dengan garis pantai sepanjang 2.453 km, Sulut memiliki karakter wilayah maritim yang menuntut perencanaan tata ruang lebih fokus pada pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.

BACA JUGA  Ini Hasil Hitung Suara Lengkap Pilkada Manado, Tomohon, Bitung, Minut dan Kotamobagu

“Sebagian besar wilayah kita adalah laut. Karena itu, tata ruang harus mampu menjawab tantangan pengelolaan sumber daya pesisir dan potensi maritim yang luar biasa,” jelas YSK.

Visi 20 Tahun: Sulut Pintu Gerbang ke Asia Timur–Pasifik

RTRW Sulut 2025–2044 dirancang dengan visi besar:
“Terwujudnya Sulawesi Utara sebagai pintu gerbang Indonesia ke kawasan Asia Timur dan Pasifik yang berpusat pada penguatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan perluasan konektivitas, dengan bertumpu pada sektor pariwisata, kelautan, perikanan, dan pertanian berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.”

Menurut YSK, visi tersebut bukan hanya jargon, tetapi arah nyata pembangunan daerah. “Kita ingin Sulut benar-benar menjadi pintu gerbang Indonesia ke Asia Timur dan Pasifik. Karena itu, tata ruang harus sejalan dengan visi nasional sekaligus menjawab kebutuhan rakyat,” tegasnya.

BACA JUGA  Sabet 926 Suara dari 1060 Pemilih, Pnt Rio Dondokambey Nahkodai Ketua Pemuda GMIM

Rencana Struktur dan Pola Ruang

Isi revisi RTRW mencakup:

  • Rencana Struktur Ruang, meliputi sistem permukiman, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta infrastruktur pendukung lainnya.

  • Rencana Pola Ruang, yang mengatur kawasan lindung seperti mangrove, hutan konservasi, dan hutan lindung, serta kawasan budidaya mencakup pertanian, perikanan, pariwisata, industri, permukiman, hingga pertahanan-keamanan.

YSK menekankan pentingnya KEK Bitung dan KEK Likupang sebagai kawasan strategis provinsi. “Kedua KEK ini adalah motor penggerak ekonomi Sulut. Tata ruang harus mendukung investasi, industri, dan pariwisata, namun tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ungkapnya.

Kontribusi terhadap Ekonomi Daerah

Penyusunan RTRW Sulut juga diproyeksikan memberi dampak signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Program cetak sawah baru seluas 19.527 hektare diperkirakan dapat menambah nilai ekonomi sektor pertanian hingga Rp 2,1 triliun.

BACA JUGA  Konsultasi Pemilihan Komisi BIPRA Sinode GMIM Gunakan E-VOTING, Simak Tutorial Pengambilan Suaranya

“Dengan penguatan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, pertumbuhan ekonomi Sulut bisa terdorong sampai 2,97%. Efek berantainya akan sangat terasa bagi masyarakat,” kata YSK.

Sinkronisasi dengan RPJMN dan RPJMD

RTRW Sulut turut mengakomodasi sembilan lokasi prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029, mulai dari PKSN Melonguane, Tahuna, hingga kawasan Metropolitan Manado-Bitung (Bimindo).

“RTRW harus sejalan dengan RPJMN maupun RPJMD. Semua program unggulan daerah, mulai dari pembangunan kereta trem, jembatan Bitung-Lembeh, hingga KEK pariwisata, masuk dalam dokumen ini,” tutur YSK.

Peta Jalan Pembangunan 20 Tahun

Gubernur menegaskan, RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman arah pembangunan Sulut dalam 20 tahun ke depan.

“RTRW adalah peta jalan pembangunan. Dengan dokumen ini, pembangunan bisa berjalan terarah, berkelanjutan, dan benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat,” pungkasnya.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.