Saturday , 13 December 2025

Verifikasi 8 IPPR Rampung, Revisi RTRW Sulut Masuki Tahap Akhir

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menghadiri agenda Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) pada Senin, 17 November 2025. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN ini menjadi langkah strategis dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi Sulawesi Utara.

       

Dalam kesempatan itu, penandatanganan dokumen dilakukan untuk mengesahkan hasil verifikasi IPPR di sejumlah wilayah, sekaligus menjadi landasan hukum bagi penanganan tindak lanjut pemanfaatan ruang di daerah. Proses verifikasi sendiri merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor yang sebelumnya digelar pada 16 September 2025.

BACA JUGA  Tim Kemensos RI Mengunjungi Keluarga Disabilitas Di Kampung Buise, Kab. Sitaro

Gubernur YSK memberikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan penuh terhadap tahapan klarifikasi IPPR yang dijalankan pemerintah daerah. Menurutnya, kolaborasi pusat dan daerah dalam penyempurnaan tata ruang menjadi kunci tercapainya kepastian hukum dalam pembangunan.

Verifikasi IPPR dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas PUPR Daerah pada sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, dan Kota Tomohon. Dari hasil analisis teknis, ditemukan delapan IPPR yang seluruhnya telah melalui proses klarifikasi dan dinyatakan bukan pelanggaran.

Dengan demikian, fungsi kawasan dan kegiatan ekonomi di area tersebut kini dapat dimasukkan dalam proses revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014. Selain itu, penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang dinilai sejalan dengan hasil kajian yang dilakukan pemerintah daerah.

BACA JUGA  Gubernur YSK Genjot Swasembada Pangan, Minta Legislatif Turun ke Dapil Data Lahan Produktif

Dalam agenda yang sama, Gubernur YSK juga menyampaikan harapannya kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, untuk memberikan dukungan dalam percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW Sulut.

Pemprov menargetkan Revisi Peraturan Daerah RTRW Sulawesi Utara dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025 sebagai landasan pembangunan ruang yang lebih terarah, berkelanjutan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.