Monday , 10 November 2025

Pemprov Sulawesi Utara Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada OJK: Wujud Sinergi untuk Kemajuan Ekonomi Daerah

Jakarta, 5 November 2025 — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bertempat di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 290 Tahun 2025 tanggal 25 September 2025 tentang Penetapan Hibah Aset Daerah kepada OJK.

Penandatanganan dan penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (TNI) Purn. Yulius Selvanus Komaling, dan diterima oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, disaksikan oleh jajaran pimpinan dari kedua pihak.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU-PPT dan Daerah Bambang Mukti Riyadi, Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik Darmansyah, para kepala departemen di lingkungan OJK, serta Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H. P. Sianipar.

BACA JUGA  LPSK Minta Hakim Hukum Berat Oknum Guru Pelaku Kasus Pemerkosa 12 Santri

Rincian Aset Hibah

Aset yang diserahkan berlokasi di Jalan Diponegoro No. 51, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado, dan terdiri dari tanah dan bangunan yang sebelumnya merupakan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Aset ini kini secara resmi diserahkan kepada OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan operasional lembaga tersebut di wilayah Sulawesi Utara.


Gubernur Yulius: Bentuk Dukungan dan Sinergi Konkret

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen (TNI) Purn. Yulius Selvanus Komaling menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas sambutan hangat serta penerimaan penuh kekeluargaan dari jajaran OJK. Ia menegaskan bahwa hibah aset ini merupakan wujud nyata sinergitas antara pemerintah daerah dan OJK.

“Hibah ini bukan sekadar bentuk administrasi, tetapi simbol komitmen dan kerja sama antara pemerintah daerah dan OJK dalam memperkuat sistem keuangan yang sehat dan berdaya saing,” ujar Gubernur Yulius.

Lebih lanjut, Gubernur berharap OJK dapat terus berperan aktif dalam mendorong Bank SulutGo agar semakin sehat, profesional, dan tangguh dalam menghadapi tantangan ke depan, mengingat Pemprov Sulut merupakan pemegang saham pengendali.

BACA JUGA  Bagaimana Cara Penanganan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia?


Ketua OJK Mahendra: Komitmen Bersama untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Ia menilai hibah aset berupa tanah dan bangunan tersebut akan sangat membantu pelaksanaan tugas OJK di daerah.

“Kami berterima kasih atas dukungan penuh dari Pemprov Sulut. Sinergi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat peran OJK sebagai lembaga pengawas, pengatur, dan pelindung konsumen sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.

Mahendra juga menegaskan komitmen OJK untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara. Menurutnya, kerja sama yang telah terjalin baik antara OJK dan Pemprov Sulut akan terus dikembangkan untuk mendukung kemajuan daerah.

BACA JUGA  Hari Ini Pemilihan Komisi BIPRA Sinode GMIM Digelar, Ini Lima Lokasinya

Langkah Strategis untuk Penguatan Ekonomi Daerah

Kegiatan penandatanganan dan penyerahan hibah ini menjadi simbol kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dan regulator keuangan nasional. Diharapkan, dengan adanya dukungan fasilitas ini, OJK dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di Sulawesi Utara.

Sinergi antara Pemprov Sulut dan OJK diharapkan akan terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi kemajuan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di daerah Nyiur Melambai.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.