SPIRITKAWANUANEWS — Pihak FIF Group diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan kredit fiktif. Hal itu terungkap saat korban seorang ibu rumah tangga bernama Sri Yuliana melaporkan kasus yang dialaminya ke pihak kepolisian Polres Tomohon.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/11/2024/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA, korban Sri Yuliana melaporkan dugaan kredit fiktif yang dikeluarkan pihak FIF Group mengatasnamakan dirinya padahal korban tidak pernah mengajukan kredit.
Melalui kuasa hukum korban Noch Novri Lomboan dan Decroly Raintama, dijelaskan kronologis kejadian seperti halnya isi laporan polisi. Dimana korban pada Rabu tanggal 7 Februari 2024 pukul 12.10 WITA menerima telepon via handpone dari pihak finance dalam hal ini FIFGroup.
“Dimana pelapor dikatakan melakukan kredit handphone Samsung dengan harga Rp5.450.000 (harga pokok barang) dan total yang akan dibayarkan pelapor bersama bunga kredit sebesar Rp6.480.000. Namun pelapor merasa tidak pernah melakukan kredit handphone Samsung di finance tersebut sehingga pelapor mendatangi kantor FIF dan mendapati informasi bahwa terlapor a.n Desika selaku promoter samsung yang telah meloloskan atau menyetujui kredit menggunakan identitas pelapor kepada orang yang tidak pelapor kenali,” beber kuasa hukum.
Kasus ini pun sementara di tangani pihak kepolisian Polres Tomohon, sudah digelar perkara dan Senin pekan depan akan masuk ke proses penyidikan.
Tidak hanya dilaporkan secara pidana, pihak kuasa hukum korban Sri Yuliana pun sudah melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Manado. Bahkan, akan segera dipersidangkan perdana pada Kamis 12 September mendatang di PN Manado dengan Nomor Perkara : 550/Pdt.6G/2024/PN Mnd.
“Karena status dari klien kami ini sudah kol 4 atau Kolektibilitas 4 yang dalam dunia perbankan itu berarti kreditnya diragukan. Ini tentunya merugikan karena sudah merusak nama klien kami, untuk itu khusus perdata kita gugat 5,5 miliar rupiah,500 juta itu materilnya, inmaterilnya 5 miliar,” tukasnya.(**)