Saturday , 2 November 2024

Jual Objek Fidusia Tanpa Sepengetahuan Finance, PT. KB Finansia Multi Finance Polisikan Warga Amurang

SPIRITKAWANUANEWS — PT. KB Finansia Multi Finance melaporkan kasus pelanggaran undang-undang fidusia yang melibatkan sebuah objek fidusia yaitu kendaraan roda empat.

Kendaraan yang dimaksud adalah Toyota Calya G tahun 2019 dengan warna merah dan nomor polisi DB 1451 EJ.

Kendaraan ini adalah objek fidusia yang tercatat milik PT. KB Finansia Multi Finance.

Laporan ini disampaikan oleh Hans Geral Wenas, yang dikuasakan oleh finance PT. KB Finansia Multi Finance. Dengan melibatkan Loula Pegi Assah (47) warga Amurang, Minsel, yang diduga melakukan pelanggaran terkait objek fidusia tersebut.

Menurut laporan, setoran terakhir untuk kendaraan ini dibayar pada Januari 2023. Namun, kendaraan tersebut telah dijual oleh terduga pelaku Loula Pegi Assah tanpa sepengetahuan pihak finance yang kemudian memicu tindakan hukum.

BACA JUGA  Pelaku Penganiayaan WNA Di Desa Munte Langsung Di Amankan Kepolisian

PT. KB Finansia Multi Finance melaporkan kasus ini dengan tuduhan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tuduhan juga mencakup pelanggaran Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan.

Kasus ini kini sedang dalam proses penanganan oleh pihak berwajib. Pelanggaran ini mencakup tindakan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia yang seharusnya tidak dilakukan tanpa persetujuan pihak pemberi fidusia.

Pihak kepolisian bahkan telah memproses kasus tersebut dan saat ini sudah masuk tahap dua dengan pelimpahan kasus ke kejaksaan.(**)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.