Thursday , 9 May 2024

Pemkot Tomohon Peringati Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024, Roring : Otda Bertujuan untuk Demokrasi dan Peningkatan Kesejahteraan

SPIRITKAWANUANEWS — Mewakili Walikota Caroll Senduk, Sekda Edwin Roring menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Kota Tomohon. Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Upacara kantor Walikota Tomohon, Kamis (25/04).

Dalam upacara tersebut, Inspektur Upacara membacakan arahan Menteri Dalam Negeri terkait peringatan hari otonomi daerah ke-XXVIII pada tanggal 25 April 2014 dengan tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”.

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Prinsip-prinsip dasar otonomi daerah tertuang dalam Pasal 18 UUD 1945.

BACA JUGA  Pemkot Tomohon Makin Hebat, Dipimpin Walikota Caroll Senduk Evaluasi SPBE Raih Predikat Terbaik

Otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama, yaitu tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi. Dalam hal tujuan kesejahteraan, desentralisasi bertujuan memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan ekonomis bagi masyarakat melalui inovasi kebijakan pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan. Pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota adalah salah satu aspek desentralisasi ini.

Tujuan demokrasi dari kebijakan desentralisasi adalah mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society melalui pendidikan politik di tingkat lokal. Proses demokrasi di tingkat lokal, termasuk pemilihan perwakilan daerah secara langsung, menjadi instrumen penting dalam mencapai tujuan ini.

Inspektur Upacara juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perencanaan pembangunan daerah. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat meningkatkan komitmen, kepercayaan, toleransi, kerjasama, solidaritas, dan rasa memiliki terhadap pembangunan di daerah, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada kualitas kehidupan demokrasi.

BACA JUGA  Walikota Caroll Senduk Salurkan Bantuan Kebakaran Total Rp.100 Juta

Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat meningkatkan hubungan antara pusat dan daerah, sehingga lebih proporsional, harmonis, dan produktif dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Kedua tujuan otonomi daerah tersebut tidak terpisah satu sama lain, melainkan saling mempengaruhi dalam pencapaian yang lebih baik. (Adve)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.