Wednesday , 6 November 2024

Dugaan Kecurangan Pemilu, Koalisi Masyarakat Pro Demokrasi Desak Jokowi Mundur

SPIRITKAWANUANEWS — Koalisi Masyarakat Pro Demokrasi Sulawesi Utara menyuarakan masalah demokrasi yang diduga tercoreng dalam pemilu 14 Februari kemarin. Hal itu disuarakan koordinator Koalisi Masyarakat Pro Demokrasi Risat Sanger saat menggelar press konference di Lion Hotel, Jumat (16/2).

 

Dikatakannya, pada awalnya pihak mereka akan menggelar unjuk rasa di beberapa lokasi guna menyuarakan aspirasi mereka. “Rencananya kami akan gelar unjuk rasa di DPRD, KPU, Bawaslu dan kantor Tribun Manado. Tapi tidak jadi karena surat yang kami masukkan ke Polda Sulut hingga saat ini belum keluar STTP,” katanya.

 

Pada intinya, lanjut Risat Sanger, pihaknya ingin menyuarakan aspirasi mereka terkait adanya dugaan tercorengnya demokrasi dalam pemilu 2024. “Sebagai warga negara yang baik kami menghormati hasil pemilu. Tetapi adanya dugaan berseliweran soal adanya upaya-upaya kotor dari pemilu ini membuat kami kecewa kepada presiden. Salah satunya karena presiden dengan buru-buru memberikan selamat kepada salah satu pasangan calon padahal belum ada hasil akhir atau real count secara resmi tapi baru quick count saja. Jadi kami menyuarakan dan akan mengusulkan ke DPR untuk meminta presiden turun dari jabatannya,” sebutnya.

BACA JUGA  Penganiayaan Mendominasi dari Lima Kasus Menonjol di Polres Minsel, Iptu Lesly Ingatkan Warga Bijak Bermedsos

 

Pihaknya lugas mengatakan mendukung secara penuh pihak KPU dan Bawaslu dalam melakukan tugas pokok mereka. “Kami mendukung KPU-Bawaslu dalam tugas mereka dan kami harap mereka semua bekerja sesuai tupoksi hingga adanya perhitungan suara yang real lewat hasil real count suara. Apapun hasil pemilunya ketika sudah dilantik nanti pasti kami akan dukung. Tapi karena adanya pelecehan demokrasi kami tuntut itu harus dibuktikan. Terkait ketidak netralan presiden, kita semua melihat bermacam dinamika dan tindakan presiden sudah tidak layak. Menurut kami sungguh tidak etis kalau presiden bisa berkampanye atau berpihak salah satu Paslon, kami melihat presiden bisa diberhentikan karena itu. Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR dan kami melihat presiden sudah memenuhi syarat untuk bisa diberhentikan. Jangan karena kekuasaan semata, menggunakan alat-alat negara yang tidak semestinya dilakukan. Kami juga menulis surat kepada kepresidenan melalui kantor staff kepresidenan juga kepada DPR RI tentang pengusulan ini supaya mereka mengkaji kerusakan kerusakan moral ini adalah bagian bukti nyata kita harus siapa orang yang ada di belakang semua ini untuk meluruskan demokrasi yang dicederai dan dugaan kami mengarah kepada bapak Joko Widodo sebagai presiden,” tukasnya.(**/rgm)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.