Saturday , 27 July 2024

Mengaku Tidak Terima Uang, Sammy Kaawoan Kadis DPPKB Manado Ditahan Kejari Manado Karena Terbukti Korupsi 

SPIRITKAWANUANEWS– Kadis DPPKB Manado Sammy Kaawoan akhirnya ditahan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Manado, Rabu (4/10).

Sebelum ditahan, Sammy terlebih dahulu diperiksa selama 10 jam lebih. Sekira pukul 19.56 wita, penyidik Pidsus Kejari Manado akhirnya mengeluarkan Sammy untuk dibawa dengan mobil tahanan.

Saat hendak naik ke mobil tahanan, Sammy terlebih dahulu memberikan statement terkait kasus yang menimpa dirinya. Mantan Kadis Sosial Manado itu menegaskan tak menerima uang sepeser pun dalam proyek tersebut.

“Saya tak terima sepeserpun dalam kasus ini,” ujarnya.

Ia juga mengatakan berterima kasih kepada Kejari Manado atas misi memenjarakan dirinya. “Selamat dan sukses untuk Kejari Manado yang sudah memenjarakan saya, padahal tidak ditemukan satu sen pun saya korupsi,” ucapnya.

BACA JUGA  Bagaimana Singapura Menangani Tantangan Sempitnya Wilayah

“Saudara-saudara bisa cek ke Kasipidsus saya tidak ditemukan satu sen pun korupsi,” kata dia.

“Semoga teman-teman pers bisa menyampaikan ini sejelas-jelasnya ke masyarakat, bahwa saya hari ini dipenjara dengan tuduhan korupsi yang tidak saya lakukan,” tegasnya lagi.

Sebelumnya diketahui, Kejari Manado menahan satu tersangka lainnya dalam kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng Manado tahun 2020.

Tersangka tersebut bernama Rully Iskandar yang berperan sebagai penyedia barang dalam kasus tersebut.

Pada saat itu, Kepala Kejari Manado Wagiyo Santoso juga mengatakan bahwa tersangka Sammy Kaawoan masuk sebagai DPO karena tak kunjung hadir saat dipanggil. (***)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.