Saturday , 27 July 2024
Exif_JPEG_420

Lakukan Pemerasan Oknum Pimpinan Media dan LSM Diamankan Ditreskrimum Polda Sulut

SPIRITKAWANUANEWS–Kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman kembali terjadi di wilayah hukum Polda Sulut. Kali ini melibatkan oknum yang mengaku pimpinan organisasi lembaga swadaya sekaligus pimpinan media online melakukan pemerasan terhadap seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Manado.

Informasi dirangkum melalui Press Rilis di Polda Sulut, Jumat (8/9) sore tadi, kejadian terjadi pada 30 Agustus sekira 19.00 WITA. Tersangka mendatangi kampus korban dan menemui pihak kampus dan mengaku sebagai pimpinan organisasi swadaya dan pimpinan media online.

“Tersangka mengatakan ada laporan penyimpangan oleh perguruan tinggi tersebut dan akan diungkap oleh tersangka. Untuk tidak mengungkap dugaan penyimpangan tersebut tersangka meminta sejumlah uang. Dan disepakati akan diberikan uang sebesar 25 juta rupiah pada 6 September,” ungkap Direskrimum Polda Sulut Kombespol Gani Siahaan didampingi Kabid Humas Kombespol Iis Kristian, Jumat (8/9).

BACA JUGA  Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Kompetisi Pancing Piala Presiden di Likupang Dinilai Ngawur

Ditambahkan Direskrimum, pada 6 September sesuai dengan kesepakatan awal, terjadi transaksi pemberian uang kepada tersangka. “Tapi sebelum itu, saksi korban sudah menghubungi pihak kepolisian Polda Sulut dalam hal ini Ditreskrimum dan saat itu juga dilakukan penangkapan kepada tersangka dengan barang bukti uang 25 juta dalam amplop coklat, handphone dan mobil yang tersangka gunakan,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan seluruhnya oleh penyidik. Diberikan pasal 368 KUHP dan 369 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun dan 4 tahun. “Dari informasi dan hasil keterangan tersangka ini merupakan pimpinan media online dan LSM. Ini akan kami koordinasikan ke Pemda dan organisasi wartawan apakah benar tersangka merupakan wartawan. Namun tindakan ini bukan masalah jurnalistiknya tapi sudah merupakan tindakan pidana dan melawan hukum. Sementara terkait penyimpangan ini menjadi motif tersangka yaitu praktek-praktek pungutan liar di institusi itu. Tapi sejauh ini belum ada laporan secara langsung. Tapi kalau memang ada laporan pasti akan kita dalami dan proses,” pungkas Kombespol Gani

BACA JUGA  Kebakaran di BFI Finance Rugikan Rp250 Juta, Polsek Sario Polresta Manado Amankan TKP

Terpisah Kabid Iis Kristian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian saat mengalami permasalahan seperti ini. “Ketika ada yang mengaku dari profesi apapun itu dan melakukan pemerasan, masyarakat bisa mengecek dan kalau ada yang kurang wajar bisa segera melaporkan ke pihak kepolisian,” tukasnya.(rgm)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.