Sunday , 8 December 2024

Denda Tipiring Naik, Pelanggar Terciduk CCTV Langsung Disidang

SPIRITKAWANUANEWS–Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, terus bergerak. Pada 17/2/2023, Satgas Opsgab menyisir Kecamatan Tikala. Para pelanggar yang ditemukan pun kemudian menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Lurah Tikala Baru.

Di awal Sidang Tipiring, Maria Sitanggang, S.H., M.H. selaku Majelis Hakim menjelaskan Perda No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan menjelaskan bahwa pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Manado sedang gencar melakukan penindakan atas kedua Perda ini.

“perlu bapak/ibu ketahui bahwa sanksi membuang sampah sesuai Perda yang ada yaitu 6 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp50 juta. Banyak efek yang ditimbulkan akibat membuang sampah sembarangan, salah satu contohnya kemarin banjir,” jelasnya.

BACA JUGA  Danlantamal Bersama Gubernur Olly Sambut Kedatanga Wapres Ma'ruf Amin

Di Sidang Tipiring kali ini, Satgas Opsgab berhasil menjaring 15 pelanggar. Rinciannya, 6 pelanggar ditemukan berjualan di trotoar dan 9 pelanggar membuang sampah sembarangan.

Di antara 15 pelanggar ini, ada salah satu pelanggar yang kedapatan melalui CCTV membuang sampah sembarangan di sekitar Bandara Sam Ratulangi, Manado. Pelanggar yang berstatus ASN itu pun diarahkan oleh pihak Pemkot Manado untuk mengikuti Sidang Tipiring di Kecamatan Tikala. Menurut pengakuan pelanggar, dia bermaksud merapikan sampah yang berserakan di jalan namun, kedapatan oleh CCTV.

“saya warga Tikala, tidak mungkin saya membuang sampah di sekitar bandara. Waktu itu, saya memang berada di sekitar sana dan melihat sampah yang berserakan di jalan karena dilindas kendaraan umum. Namun saya tertangkap cctv sehingga tujuan baik saya disalahartikan,” jelasnya.

BACA JUGA  Perhatikan Pembangunan di Kepulauan, Walikota Andrei Angouw Tinjau Fasilitas Publik di Bunaken dan Sekitarnya

Majelis Hakim pun menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar dengan pilihan membayar uang tunai sebesar Rp100.000 atau kurungan dua hari. Namun, khusus yang tertangkap dengan CCTV karena berstatus ASN diberikan pilihan sanksi antara denda uang tunai sebesar Rp200.000 atau kurungan 2 hari.(***)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.