SPIRITKAWANUANEWS–Berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu, menyeret Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka. Kasus ini sendiri masih ditangani dan sementara berproses, sehingga masih ada fakta-fakta baru yang akan terungkap.
Baru-baru ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, Bharada E sendiri bisa mendapat perlindungan jika bersedia menjadi justice collaborator. Pasalnya, status tersangka yang sudah ditetapkan pada Bharada E tidak bisa membuat LPSK bisa melindunginya.
Jadi, apa saja keuntungan yang akan didapatkan Bharada E jika menjadi justice collaborator ? Namun sebelum itu, alangkah baiknya kita simak apa itu Justice Collaborator terlebih dahulu.
*Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Tujuannya adalah untuk membongkar sebuah atau sejumlah kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir yang juga bisa menimbulkan ancaman yang serius.
Ada sejumlah kasus tindak pidana yang bisa menggunakan Justice collaborator seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, dan tindak pidana terorganisir lainnya. Justice collaborator sendiri muncul dari semangat untuk memecahkan kasus besar yang melibatkan banyak orang.
Justice collaborator sendiri juga telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Ada sejumlah syarat untuk bisa menjadi justice collaborator, sebagaimana tercantum dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011:
- Merupakan pelaku tindak pidana tertentu dan mengakui kejahatan yang dilakukannya
- Bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut
- Bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan
- Keterangan dan bukti-bukti yang diberikan sangat signifikan sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana tersebut secara efektif
- Mengungkap siapa pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana
Nah, dalam kasus kematian Brigadir J, Justice collaborator sendiri akan bermanfaat bagi Bharada E, yaitu mendapat perlindungan seperti dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian, berdasarkan pada Pasal 10 ayat (1) UU tersebut, saksi pelaku tidak bisa dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (2), jika justice collaborator mendapat tuntutan hukum, maka tuntutan tersebut harus ditunda hingga tindak pidana selesai diputus dan mendapat kekuatan hukum tetap. Sehingga berdasarkan hal tersebut, justice collaborator akan mendapat penanganan khusus selama pemeriksaan tindak pidana berlangsung.(***)
1,299 total views, 2 views today