Wednesday , 6 November 2024

Herdy Maafkan Max Meteng Berbuah Restorative Justice

Spiritkawanuanews, Minsel- Kata maaf membuka tirai penghalang antara seseorang dan orang lain, Memaafkan itu sesungguhnya menumbuhkan kebahagiaan dan kemerdekaan bagi yang memaafkan dan yang dimaafkan. Ketika seseorang “memaafkan dan dimaafkan”, maka ia telah mampu menghapus masa lalunya yang kelam.

Max Dan Herdy

Tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekitar jam 13.00 WITA di Desa Radey Kec.Tenga Kab. Minahasa Selatan tepatnya di gudang kelapa (bodega) PT. Sasa Inti Minsel, kejadian tersebut dialami oleh korban HERDY REYNOL LONTOKAN Alias HERDY dan dilakukan oleh tersangka MAX METENG Alias SANGAT.

Awal mulanya kejadian penganiayaan tersebut dilakukan dimana tersangka MAX METENG Alias SANGAT menuduh Saksi Korban HERDY REYNOL LONTOKAN Alias HERDY sebagai penyebab anak tersangka dipecat sebagai karyawan PT. Sasa Inti Minsel, kemudian tersangka mencari Saksi Korban dan tanpa basa-basi langsung melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban yang saat itu sedang dalam posisi duduk menulis stok kelapa dengan cara memukul dan menendang korban sehingga saksi korban terjatuh ke lantai.

BACA JUGA  Ribuan Liter Solar di SPBU Tateli Sering Ludes Dibawa Lari Mafia, Diduga Ada Permainanan dengan Oknum Pengawas

Setelah kejadian tersebut korban HERDY REYNOL LONTOKAN Alias HERDY melaporkan dan mengadukan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tenga Minahasa Selatan.

Pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan telah dilaksanakan pertemuan antara korban Herdy Reynol Lontokan Alias Herdy, Keluarga Korban, Keluarga Tersangka, Hukum Tua Desa Tewasen, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Penyidik Polsek Tenga Kab. Minahasa Selatan untuk dilakukan upaya perdamaian antara Korban dan Tersangka, dalam pertemuan tersebut Korban Herdy Reynol Lontokan Alias Herdy memaafkan perbuatan tersangka MAX METENG Alias SANGAT dan meminta penghentian perkara yang sedang dijalani oleh tersangka.

Setelah kejadian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan BUDI HARTONO, S.H., M.Hum, Kasi Pidum WIWIN B. TUI, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum .yang menangani perkara ANDIKA AWOAH, S.H. dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi antara Tersangka dan Korban.

BACA JUGA  Polsek Mapanget Berhasil Ungkap dan Ringkus Pelaku Penggelapan Motor

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 di lakukan ekspose secara virtual Bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atas perkara tersangka MAX METENG Alias SANGAT untuk dilakukan RJ (Restorative Justice), dari hasil Ekspose bahwa kini MAX METENG Alias SANGAT bebas tanpa syarat setelah Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama MAX METENG Alias SANGAT yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan disetujui oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda AGNES TRIANI, S.H., M.H. melalui ekspose secara virtual.

Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:
Tersangka Baru pertama Kali melakukan Tindak Pidana;
Telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan tersangka.
Saksi Korban telah ikhlas memaafkan perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka serta tidak menyimpan dendam.

BACA JUGA  Pasca Kematian di Tambang Tatelu, Victor Kamagi Selaku Pemilik Tambang Diperiksa Kepolisian

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E poin 2 huruf b disebutkan bahwa untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda AGNES TRIANI, S.H., M.H memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(Kejari/ito)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.