Saturday , 27 July 2024

Senduk Mulai Benahi PD Pasar Manado, Diawali dengan Pengembalian Struktur Perusahaan

SPIRITKAWANUANEWS–Harapan penuh masyarakat Kota Manado pada struktur terbaru di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado akan bersinar kembali. Apalagi di tangan seorang Plt. Direktur Utama Lucky Senduk, kondisi PD Pasar diharapkan akan semakin membaik.

Apalagi baru-baru ini berkembang kabar hasil temuan inspektorat mengenai pembayaran tunjangan jabatan bagi tubuh struktur perusahaan tidak sesuai dengan Perda. Bahkan inspektorat pun meminta kepada Direksi untuk mengembalikan struktur perusahaan sesuai dengan Perda yang berlaku saat ini yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2000. 

Terkait itu Plt. Dirut PD Pasar Lucky Senduk turut menanggapi hal tersebut. Dirinya justru membenarkan adanya temuan hasil pemeriksaan inspektorat lewat audit. “Memang benar ada temuan dari inspektorat dan akan segera kami tindak lanjuti, salah satunya mengenai keberadaan struktur yang tidak sesuai dengan aturan,” jelas Senduk, Senin (23/5) kemarin.

Ia juga menyebut secepatnya melakukan rapat bersama dewan direksi lainnya agar keputusan hasil temuan segera ada perbaikan. “Tentunya akan ada perubahan melalui keputusan untuk memasang kembali struktur organisasi perusahaan sesuai dengan Perda yang berlaku, agar tidak ada lagi pembayaran tunjangan jabatan yang tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.

BACA JUGA  Walikota Andrei Angouw Turlap Kebeberapa Lokasi di Kota Manado

Menurutnya, demi efisiensi penggunaan anggaran, direksi akan mempertimbangkan dan meminta persetujuan Walikota untuk merevisi nominal gaji pokok dan tunjangan untuk beberapa jabatan, seperti halnya yang dilakukan Walikota terhadap jabatan Direksi di awal pelantikan pada tahun 2021 yang lalu.

Selain itu menurutnya untuk alasan efisiensi dan aturan ada beberapa jabatan di perusahaan yang akan dievaluasi, seperti Tenaga Ahli yang tidak akan diperpanjang kontraknya, tim konsultan hukum, serta Satuan Pengawas Internal (SPI). “Terkait SPI, sampai saat ini belum ada peraturan pelaksana dari PP 54/2017 yang menjadi acuan mekanisme pembentukan, komposisi struktur, syarat perekrutan, bahkan mekanisme kerjanya ke dalam perusahaan, karena itu seluruh anggota SPI akan kami berhentikan dulu sambil menunggu juknis terkait pembentukannya,” ungkapnya.

Lanjutnya lagi, untuk Tim Hukum juga akan dievaluasi dan pertimbangkan apakah memakai pegawai organik dari perusahaan atau menggunakan jasa hukum dari pihak luar, serta untuk tenaga ahli tidak akan diperpanjang kontraknya sebelum adanya aturan yang jelas dan juga persetujuan Walikota.

BACA JUGA  AA-RS Dampingi Gubernur OD Sambut Menteri PUPR, Lanjut Pantau Kawasan Wisata Pantai Malalayang

Rangga Paonganan, SH , Konsultan Hukum PD Pasar Kota Manado ketika dimintai tanggapannya mendukung langkah yang akan diambil Direksi PD Pasar. “Dalam rangka menegakkan aturan dan efisiensi anggaran maka langkah tersebut adalah langkah yang tepat, walaupun nanti langkah tersebut akan turut mengevaluasi diri saya bersama tim dalam posisi sebagai Konsultan Hukum,” ungkapnya.

Ia pun menceritakan, sesaat setelah pelantikan definitif Direksi dan Dewas PD Pasar Kota Manado bulan Juli 2021, dirinya pernah mengingatkan kepada Dirut pada saat itu untuk tidak melakukan perubahan struktur organisasi perusahaan di luar susunan dan nomenklatur yang diatur dalam Perda 14 Tahun 2000.

“Saya pernah menyampaikan kepada Dirut lama pada waktu itu untuk tidak melakukan perubahan susunan struktur organisasi di luar Perda, namun setelah 3 hari saya dengar sudah ada pelantikan dengan nomenklatur baru padahal belum ada Perda yang baru,” ungkapnya.

BACA JUGA  Wali Kota Manado Hadiri Lomba Evaluasi Perkembangan Kelurahan Tingkat Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 di Kelurahan Wenang Utara

“Beberapa kali di kantor perusahaan, saya bahkan menyampaikan dan mengingatkan kembali konsekuensinya jika melantik pejabat di luar susunan organisasi yang diatur Perda akan menjadi temuan dan potensi TGR, dan terbukti saat ini menjadi temuan” tambahnya. 

Dirinya pun menambahkan ada 2 hal yang harus menjadi fokus oleh Plt, Dirut sekarang yaitu tidak proporsionalnya antara belanja pegawai dan pendapatan perusahaan, serta terlalu gemuknya struktur perusahaan. Keduanya berkaitan erat dengan keuangan perusahaan yang harus segera disehatkan, mengingat masih banyak utang atau kewajiban pembayaran perusahaan yang harus segera dilunasi seperti pajak, bpjs ketenagakerjaan, gaji karyawan, pesangon, belum lagi kontribusi untuk memberikan PAD ke daerah. 

“Di era kepimpinan AARS, bukan hanya masalah sampah dan banjir yang harus dinormalisasi, pasar juga menjadi aspek yang penting untuk segera dinormalisasi,” pungkasnya. (***)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.