Tuesday , 10 March 2026

Polres Bitung Kini Amankan Pria Yang Membawa Sajam Di Girian

SPIRITKAWANUANEWS – Tim Resmob 2 Polsek Bitung menangkap seorang pria yang ditangkap dengan senjata tajam sejenis pisau badik di Kecamatan Girian Bitung sekitar pukul 23.45 pada Minggu (5 Juni 2022).

Hal itu dibenarkan Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Sulut, “Pelaku OR (19) berinisial warga Ranowulu di Bitung,” katanya di Mapolres Sulut, Senin pagi (6/6).

Sebelumnya, Tim Resmob 2 melakukan patroli di kawasan Girian dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa mereka mengkhawatirkan kawasan tersebut.

“Awalnya tim berpatroli di Girian, tetapi mendapat informasi bahwa seorang pria mabuk membuat keributan dengan membawa pisau badik,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tim segera pergi ke TKP dan menyadari bahwa penjahat itu menyebabkan masalah ketika dia memegang pisau badik.

BACA JUGA  Waduh!! Oknum ASN Dishub di Bitung Diduga Makan Gaji Buta dan Bawa Dua Fortuner Bodong, Ini Tanggapan Kadishub

“Tim yang tiba di TKP langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti pelaku dan Pisau badik selanjutnya disita di Mapolres Bitung untuk penyidikan lebih lanjut,” Ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast

Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membawa sajam.

“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.