SPIRITKAWANUANEWS — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui Witel Sumalut hari ini menyampaikan
edukasi kepada pelaku bisnis, pengelola venue, dan reseller WiFi di Kota Manado mengenai pentingnya menjalankan usaha reseller internet secara legal dan sesuai peraturan perundangan.
Hal ini disampaikan dalam jumpa pers bersama media Manado sebagai bagian
dari upaya Telkom membangun ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.
General Manager Witel Sumalut, Guruh Adhi Laksana, menegaskan bahwa seluruh aktivitas penjualan kembali layanan Internet Service Provider (ISP) wajib mengikuti ketentuan pemerintah, antara lain:
● Peraturan Menteri Kominfo No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi
● Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha &
Produk
PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 Pasal 223 Ayat 2 mengenai ketentuan Jasa Jual
Kembali Telekomunikasi
Menurut Guruh, banyak pelaku usaha di Manado yang sudah menyediakan WiFi untuk pelanggan di café, bengkel, sekolah, rumah makan, tempat wisata, kos-kosan termasuk Bumdes dan area layanan publik.
Namun tidak semuanya mengetahui bahwa penjualan kembali layanan ISP tidak bisa dilakukan sembarangan, dan wajib memenuhi syarat legalitas tertentu.
“Layanan internet boleh dijual kembali, tetapi harus mengikuti regulasi yang
berlaku. Jika tidak, selain melanggar aturan, juga dapat membahayakan konsumen
karena tidak ada jaminan kualitas dan keamanan layanan,” tegas Guruh.
Guruh memaparkan bahwa reseller WiFi legal wajib memenuhi ketentuan, antara lain:
1. Menggunakan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi, dan dapat menambahkan co-branding reseller.
2. Memenuhi standar kualitas layanan seperti yang telah dikomitmenkan ISP yang telah berkontrak dengan reseller.
3. Melakukan pencatatan pendapatan secara terpisah, dan melaporkannya kepada ISP yang telah berkontrak dengan reseller.
4. Tagihan (billing) mencantumkan merek dagang milik ISP yang telah berkontrak dengan reseller.
5Menggunakan IP Address dan AS Number milik ISP yang telah berkontrak dengan
reseller (tidak memakai perangkat liar).
6. Menjalankan operasional sesuai perjanjian kerja sama resmi dengan ISP yang telah berkontrak dengan reseller (tidak sebatas menjual kontrak reseller).
“Regulasi ini diterapkan untuk memastikan bahwa layanan internet yang dijual ke masyarakat aman, berkualitas, dan terlindungi secara hukum,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Guruh menjelaskan bahwa Telkom telah menyediakan layanan WMS Voucher yang dirancang khusus untuk mendukung venue owner (pemilik bisnis) dan reseller WiFi agar beroperasi sesuai regulasi sekaligus meningkatkan nilai bisnis mereka.
WMS Voucher memungkinkan:
● Pengelolaan WiFi secara mandiri oleh venue owner
● Penjualan internet berbasis voucher dengan kontrol masa aktif, dan jumlah pengguna
● Integrasi dengan sistem PoS
● Produk legal, menggunakan jaringan dengan IP dan AS Number resmi milik Telkom
● Kualitas jaringan stabil, aman, dan terstandarisasi
● Peluang mendapatkan keuntungan tambahan dari penjualan voucher
“WMS Voucher adalah satu-satunya mekanisme produk Telkom yang resmi dan
legal bagi pelaku usaha di Area Sulawesi Utara, Maluku dan Maluku Utara untuk
menjadi reseller WiFi. Bukan hanya aman dari sisi regulasi, tapi juga memberikan
jaminan terhadap kualitas layanan yang diterima masyarakat,” jelas Guruh.
Guruh juga menambahkan bahwa konten edukasi seputar paket WMS, model bisnis, dan tata cara menjadi reseller legal telah banyak disosialisasikan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial TelkomGroup.
Telkom menegaskan bahwa keberlangsungan layanan telekomunikasi dan perlindungan konsumen adalah prioritas utama, sesuai amanat perundangan.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan reseller di Area Sulawesi Utara, Maluku
dan Maluku Utara untuk berhenti menggunakan layanan internet ilegal khususnya memakai HSI Indibiz dan produk yang tidak bisa dijual kembali. Gunakanlah
layanan resmi seperti WMS Voucher Telkom. Dengan demikian, bisnis bisa
berkembang, masyarakat terlindungi, kualitas internet tetap terjaga dan CUAN
tambah banyak,” tutup Guruh.***
Spirit Kawanua News Portal Berita Terbaik di Sulawesi Utara Yang Menyajikan Beragam Berita Teraktual, Terpercaya dan Terbaru.