SPIRITKAWANUANEWS — Kasus dugaan penyerobotan tanah di Paniki Bawah dengan terdakwa MK alias Margaretha (66) bergulir dengan JPU Kejati Sulut menghadirkan tiga orang saksi, yang keterangan mereka telah dibantah oleh terdakwa, Senin (15/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Para saksi yakni Valentino keseharian sebagai Sopir pelapor (Rudy Gunawan) sampe sekarang, Limbert selaku Mantan Kades juga pernah menjabat sebagai Lurah dan masih ada hubungan anak bersaudara dengan terdakwa dan saksi lainnya Marie yang adalah anak mantu dari terdakwa.
Oleh terdakwa pada intinya menyatakan keterangan para saksi yang disebut sebagai saksi 6,7, dan 8 , keterangan tidak benar.
Pasalnya, saksi 6 yang mengatakan bahwa terdakwa pasang baliho, tidak melihat secara langsung, hanya membaca tulisan dalam baliho klaim tanah keluarga Salendu, sehingga saksi berasumsi terdakwalah yang pasang baliho.
“Itu tidak benar, dia (saksi) hanya karang karang saja, saya tidak pernah pasang baliho ini. Cerita, Yang Mulia, baliho ini tertera ada tulisan tahun 1997, ini sudah dibuat baru. Sementara baliho saya tersebut tahun 1977,” tamgkis terdakwa.
Untuk keterangan saksi 7, yang masih ada hubungan anak bersaudara, orang tua keduanya adalah kakak beradik. Keterangan saksi pernah ada eksekusi dari PN juga telah dibantah terdakwa.
“Itu dia (saksi) bilang ada eksekusi ditahun 1997, itu tidak benar, karena pengadilan negeri tidak akan mengeksekusi dua kali, sementara eksekusi awal baru ditahun 2022,” sanggah terdakwa.
“Bersaudara, dia itu saudara saya, pembohong, iya, tanah kami dijual jual sampe dia jadi kaya. Ada banyak bukti tanah tanah yang dijualnya, seperti di Jago Rica, dan masih ada tanah lainnya juga yang baru dijual,” sembur terdakwa.
Masuk pada benar tidaknya keterangan saksi 9 , yang menerangkan, jika tahu bahwa terdakwa pernah mengajak saksi ke rumah Gunawan, katanya terdakwa akan mengambil uang, saksi hanya menemani tapi tidak pernah melihat ada uang, mendengar pembicaraan.
“Justru saksi 8 juga sama, sekongkol dorang (mereka), bohong semua,” skakmat terdakwa kepada saksi yang juga anak mantunya.
Para saksi atas bantahan terdakwa, bertetap pada keterangannya, “Nanti Majelis hakim yang nilai, dikaitkan dengan bukti surat dan saksi saksi lainnya,” ujar Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara.
Para saksi sebelumnya dalam keterangan terkait dugaan pemalsuan surat, atas pertanyaan hakim anggota, “Mana yang ditunjukkan di kepolisian, surat yang asli dan palsu.”. Serta diperlihatkan bukti surat dihadapan sidang, saksi saksi tidak tahu, dan tidak diperiksa oleh penyidik soal hal tersebut. Demikian juga baliho yang dihadirkan dalam sidang, tidak diperlihatkan penyidik kepada saksi 7.
Usai sidang, Penasihat Hukum (PH) DR.Santrawan Paparang SH MH MK.n mengatakan para prinsipnya saksi 6 tidak pernah tahu pokok perkara, saksi 7 dan 8 itu menguntungkan terdakwa.
Keberadaan baliho disanggah atas alat bukti peraga baliho yang dihadirkan dalam sidang. “Itu bukan baliho kami (terdakwa)”.
Nah, siapa yang pasang baliho, itu tidak ada yang melihat dari saksi 1 sampai saksi 8.
“Foto lokasi yang dipasang diyakini kebenarannya oleh pihak terdakwa dan keluarga termasuk diwilaya tanah pihak mereka (terdakwa),” ujar Advokat Santrawan.
Menurut Advokat Santrawan, dikarenakan ini sengketa kepemilikan tanah, maka ini disebut swifer perdata murni, wajib dibuktikan lewat gugat -menggugat.
“Sehingga wajid dibuktikan, apakah benar itu milik keluarga Seth Makalew ataukah benar milik dari Dharma Gunawan,” terang Adv. Doktor Santrawan.
“Sejatinya, tanah yang dieksekusi, pada intinya tidak pernah berbatasan dengan Magdalena Makelew,” tutup Adv. Hanafi Saleh.(***)