Friday , 9 January 2026

Gubernur Yulius Tegaskan PKB di Sulut Tidak Naik, Kepgub Keringanan Pajak Segera Berlaku

MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, SE, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Utara pada tahun 2026. Pemerintah Provinsi memastikan besaran pajak kendaraan akan dikembalikan seperti semula guna menjawab keluhan masyarakat yang sempat resah akibat lonjakan nominal pajak di awal tahun.

“Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula,” tegas Gubernur Yulius saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (7/1/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas banyaknya laporan dan keluhan wajib pajak di Sulut yang mendapati nilai PKB tahun 2026 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Gubernur menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulut berkomitmen melindungi masyarakat dari beban pajak yang berlebihan, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih membutuhkan penguatan daya beli masyarakat.

BACA JUGA  Gubernur YSK Jalin Sinergi dengan Kementerian PUPR, Pacu Pemerataan Pembangunan Sulawesi Utara

Sebagai langkah konkret, Gubernur Yulius memastikan bahwa draf Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah disusun dan akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak di Sulawesi Utara, agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait kebijakan pajak daerah.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, telah memberikan penjelasan resmi terkait potensi kenaikan PKB yang sempat muncul pada awal tahun 2026. Menurutnya, perubahan tersebut terjadi sebagai dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

BACA JUGA  Gubernur Yulius Selvanus Bakar Semangat Atlet di Pembukaan Porprov Sulut XII, Targetkan Masuk 10 Besar PON 2027

June menjelaskan, salah satu perubahan mendasar dalam regulasi tersebut adalah skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Sebelumnya pembagian PKB adalah 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Saat ini, kabupaten/kota diberikan opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” ujar June.

Dengan skema baru tersebut, lanjut June, sistem secara otomatis berpotensi menampilkan pokok pajak PKB yang lebih tinggi karena adanya tambahan opsi penerimaan bagi pemerintah kabupaten/kota. Namun, Pemerintah Provinsi Sulut mengambil kebijakan untuk menekan dampak tersebut agar tidak membebani masyarakat.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat Sulawesi Utara, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan kabar baik terkait kebijakan pajak kendaraan bermotor tahun 2026. Dalam Kepgub yang segera diberlakukan, pemerintah memberikan sejumlah insentif dan keringanan, di antaranya:

BACA JUGA  RS Khusus Infeksi Kitawaya Sulut Siap Terima Pasien

Pertama, keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25 persen, sehingga mulai diberlakukan tidak ada kenaikan PKB pada tahun 2026.

Kedua, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor, sehingga masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tambahan pajak progresif.

Ketiga, pembebasan pokok PKB satu tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Utara. Kebijakan ini sekaligus menjadi imbauan kepada pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut agar segera mengurus perpindahan administrasi kendaraan di Samsat Sulut.

Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap dapat menciptakan iklim perpajakan yang adil, mendorong kepatuhan wajib pajak, serta meningkatkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.