MANADO — Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan di Provinsi Sulut. Hal ini ditegaskan saat menghadiri sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulut, yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025).
Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagai bentuk pemidanaan yang lebih edukatif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain MoU, kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat penting di lingkup Pemerintah Provinsi Sulut, di antaranya Asisten I, Plt Asisten II, Asisten III, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kelautan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, serta Plt Kepala Biro Hukum.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis dan progresif tanpa mengurangi efek jera bagi pelaku. Ia menilai kebijakan ini membuka peluang bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri melalui kontribusi sosial langsung.
“Pidana kerja sosial bukan hanya menghukum, tetapi juga mendidik. Ini adalah
inovasi dalam sistem pemidanaan yang tidak sekadar memberi efek jera, tetapi menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Gubernur.
Ia juga menyampaikan bahwa penerapan pemidanaan ini diharapkan dapat membantu proses rehabilitasi sosial bagi pelaku, mendorong perubahan perilaku, dan mengurangi angka residivisme. Menurutnya, pendekatan ini selaras dengan arah pembangunan hukum nasional yang menekankan keadilan restoratif.
Gubernur Yulius menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulut untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kemanfaatan publik.
“Kerja sama ini menjadi langkah maju dalam memperkuat penegakan hukum yang lebih manusiawi. Kami berharap MoU dan PKS ini dapat menjadi model progresif bagi daerah lain,” tegasnya.
Dengan adanya kerja sama ini, pemerintah daerah dan Kejati Sulut optimistis bahwa implementasi pidana kerja sosial akan mampu memberikan dampak sosial yang positif serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang lebih modern dan berkeadilan.
Spirit Kawanua News Portal Berita Terbaik di Sulawesi Utara Yang Menyajikan Beragam Berita Teraktual, Terpercaya dan Terbaru.









