Manado , Spiritkawanuanews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kecamatan Mapanget, Jumat (12/09/26).
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Hasilnya, terjaring 11 pelanggar Perda Trantibum dan 5 pelanggar Perda Sampah. Seluruh pelanggar dikenai sanksi berupa denda, atau kurungan badan apabila tidak mampu membayar denda.
Kepala Satpol PP Kota Manado menyampaikan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah demi mewujudkan Kota Manado yang tertib, bersih, maju, dan sejahtera.
“Dengan adanya penegakan ini kami berharap masyarakat lebih disiplin. Manado harus menjadi kota yang nyaman dan bersih untuk kita semua,” ujarnya.
Kegiatan berjalan lancar dengan pengamanan dari personel Satpol PP dan dilanjutkan dengan sidang Tipiring di lokasi. (Red)
Spirit Kawanua News Portal Berita Terbaik di Sulawesi Utara Yang Menyajikan Beragam Berita Teraktual, Terpercaya dan Terbaru.



