MANADO, Spiritkawanuanews || Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado bersama Dinas Perhubungan kembali menertibkan parkir liar di ruas Jalan Piere Tendean, Selasa, 30 Juni 2026.
Sasarannya adalah kendaraan yang parkir di atas trotoar dan badan jalan. Petugas langsung mengamankan kendaraan-kendaraan tersebut ke area parkir resmi yang telah disediakan pemerintah kota.
Untuk memberi efek jera, kendaraan roda empat yang kedapatan parkir sembarangan diberi sanksi tegas berupa pengempesan ban di lokasi.
Kepala Sat Pol PP Manado menegaskan, penertiban ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Langkah tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Penegakan Perda ini demi terciptanya Kota Manado yang tertib, bersih, dan sejahtera bagi seluruh warga,” ujarnya di sela kegiatan.
Jalan Piere Tendean merupakan salah satu kawasan padat aktivitas di Manado, sehingga penertiban parkir liar diharapkan dapat melancarkan arus lalu lintas dan mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki.
**
Spirit Kawanua News Portal Berita Terbaik di Sulawesi Utara Yang Menyajikan Beragam Berita Teraktual, Terpercaya dan Terbaru.
